Koreksi Pasal 34
PP Nomor 81 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1999 tentang PENGAMANAN ROKOK BAGI KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri dan Menteri terkait dalam melakukan pembinaan penyelenggaraan upaya pengamanan rokok bagi kesehatan dapat:
a. secara sendiri atau bekerja sama menyelenggarakan berbagai kegiatan untuk pembinaan dalam penyelenggaraan upaya pengamanan rokok bagi kesehatan;
b. bekerja ...
b. bekerja sama dengan badan atau lembaga internasional atau
organisasi kemasyarakatan untuk menyelenggarakan pengamanan rokok bagi kesehatan;
c. memberikan penghargaan kepada orang atau badan yang telah berjasa dalam membantu pelaksanaan pengamanan rokok bagi kesehatan.
(2) Menteri yang bertanggung jawab di bidang perkebunan dan atau pertanian tembakau mendorong dilaksanakan diversifikasi tanaman tembakau.
(3) Menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian mendorong dilaksanakan diversifikasi industri rokok ke industri lain yang tetap memungkinkan.
Koreksi Anda
