Koreksi Pasal 40
PP Nomor 81 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1998 tentang LALULINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini:
1. semua peraturan perundang-undangan yang setingkat dengan PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur mengenai pembinaan dan penyelenggaraan perkeretaapian, dinyatakan tidak berlaku;
2. semua peraturan perundang-undangan yang lebih rendah dari PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur mengenai pembinaan dan penyelenggaraan perkeretaapian dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
