Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PP Nomor 81 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1998 tentang LALULINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan penyelenggara wajib memberikan kemudahan (aksebilitas) pelayanan khusus bagi penumpang penderita cacat dan atau orang sakit. (2) Pemberian kemudahan dan pelayanan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dipungut biaya tambahan.
Koreksi Anda