Koreksi Pasal 38
PP Nomor 81 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1998 tentang LALULINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Teks Saat Ini
(1) Badan penyelenggara wajib memberikan kemudahan (aksebilitas) pelayanan khusus bagi penumpang penderita cacat dan atau orang sakit.
(2) Pemberian kemudahan dan pelayanan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) tidak dipungut biaya tambahan.
Koreksi Anda
