Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PP Nomor 81 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1998 tentang LALULINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif angkutan barang dengan kereta api ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pemilik dan atau pengirim barang dengan badan penyelenggara.
Koreksi Anda