Koreksi Pasal 27
PP Nomor 81 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1998 tentang LALULINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Teks Saat Ini
Barang-barang yang tidak bertuan disimpan oleh badan penyelenggara dan setelah lewat waktu sesuai perjanjian angkutan dapat dijual secara lelang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku atau dimusnahkan apabila sifatnya berbahaya atau dapat mengganggu dalam penyimpanannya.
Koreksi Anda
