Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 81 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1998 tentang LALULINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Angkutan barang berbahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf c diklasifikasikan atas angkutan bahan: a. mudah meledak; b. gas mampat, gas cair, gas terlarut pada tekanan atau pendinginan tertentu; c. cairan mudah menyala; d. padatan mudah menyala; e. oksidator, peroksida organik; f. racun dan bahan yang mudah menular; g. radio aktif; h. korosif; i. berbahaya lain. (2) Kereta api yang digunakan untuk mengangkut bahan berbahaya harus: a. memenuhi persyaratan keselamatan sesuai sifat bahan berbahaya yang diangkut; b. diberi tanda-tanda tertentu sesuai bahan berbahaya yang diangkut; c. disertai petugas yang memiliki kualifikasi tertentu sesuai sifat bahan berbahaya yang diangkut.
Koreksi Anda