Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PP Nomor 81 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1998 tentang LALULINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Angkutan barang khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf b, diklasifikasikan atas: a. barang yang memerlukan fasilitas pendingin; b. barang dan atau alat berat. (2) Angkutan barang umum dan barnag khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf a dan huruf b harus memenuhi persyaratan: a. pemuatan, pembongkaran dan susunan barang pada tempat-tempat yang telah ditetapkan sesuai dengan klasifikasinnya; b. keselamatan dan keamanan barang yang diangkut; c. gerbong yang digunakan sesuai dengan klasifikasi barang yang diangkut.
Koreksi Anda