Koreksi Pasal 23
PP Nomor 81 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1998 tentang LALULINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Teks Saat Ini
(1) Angkutan barang umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf a, diklasifikasikan atas:
a. barang aneka;
b. barang curah;
c. barang cair;
d. kiriman pos;
e. tumbuh-tumbuhan;
f. hewan;
g. peti kemas;
h. kendaraan;
i. jenazah.
(2) Angkutan barang umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. pemuatan, pembongkaran dan penyusunan barang pada tempat-tempat yang telah ditetapkan sesuai dengan klasifikasinya;
b. keselamatan dan keamanan barang yang diangkut;
c. gerbong dan atau kereta bagasi yang digunakan sesuai dengan klasifikasi barang yang diangkut.
Koreksi Anda
