Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 81 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1998 tentang LALULINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Angkutan barang dengan kereta api dapat dilayani dengan: a. kereta api barang berjadwal; b. kereta api tidak berjadwal. (2) Angkutan barang dengan kereta api dilakukan dengan menggunakan gerbong sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terdiri dari: a. barang umum; b. barang khusus; c. barang berbahaya.
Koreksi Anda