Koreksi Pasal 19
PP Nomor 81 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1998 tentang LALULINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan angkutan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 terdiri dari pelayanan ekonomi dan non ekonomi.
(2) Menteri MENETAPKAN komposisi pelayanan angkutan ekonomi dan non ekonomi serta standar pelayanan ekonomi untuk menjamin kelangsungan pelayanan angkutan ekonomi.
(3) Pada setiap jalur pelayanan kereta api harus tersedia pelayanan angkutan ekonomi.
(4) Badan penyelenggara MENETAPKAN standar pelayanan non ekonomi dengan memperhatikan kepentingan pelayanan ekonomi dan melaporkan kepada Menteri dan mengumumkannya kepada masyarakat.
Koreksi Anda
