Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 81 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1998 tentang LALULINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap setiap gangguan operasi atau kecelakaan yang mengkibatkan: a. korban jiwa; b. kerusakan yang cukup besar pada prasarana dan sarana kereta api; c. terhentinya operasi kereta api selama 24 jam atau lebih, harus dilakukan penelitian untuk menentukan sebab-sebab terjadinya gangguan atau kecelakaan tersebut. (2) Penelitian terhadap gangguan operasi kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Tim Peneliti yang dibentuk oleh Menteri.
Koreksi Anda