Koreksi Pasal 15
PP Nomor 81 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1998 tentang LALULINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Teks Saat Ini
Penumpang dan atau pengirim barang berhak:
a. memperoleh pelayanan sesuai tingkat pelayanan yang disepakati dalam karcis atau surat angkutan;
b. memperoleh palayanan dalam batas-batas kelayakan sesuai kemampuan badan penyelenggara selama menunggu keberangkatan apabila terjadi keterlambatan;
c. memperoleh pengembalian biaya angkutan apabila terjadi pembatalan keberangkatan;
d. diangkut sampai di tempat tujuan, apabila kereta api tidak dapat melanjutkan perjalanan tanpa dipungut biaya tambahan;
e. memperoleh ganti rugi terhadap kerusakan dan kehilangan barang sesuai perjanjian angkutan.
Koreksi Anda
