Koreksi Pasal 10
PP Nomor 81 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1998 tentang LALULINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Teks Saat Ini
(1) Pengoperasian kereta api dilaksanakan oleh badan penyelenggara.
(2) Dalam pengoperasian kereta api sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan keselamatan, keamanan, ketertiban, kelancaran, kenyataannya dan kelangsungan pelayanan.
Koreksi Anda
