Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 81 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1998 tentang LALULINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan evaluasi terhadap laporan mengenai pelayanan angkutan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2); (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan dasar untuk MENETAPKAN kebijaksanaan dalam pelayanan angkutan kereta api.
Koreksi Anda