Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 81 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1998 tentang LALULINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan angkutan kereta api dalam jaringan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan dengan memperhatikan: a. terlayaninya seluruh jaringan pelayanan yang telah ditetapkan; b. tersedianya sarana kereta api; c. kapasitas lintas; d. permintaan jasa angkutan pada lintas yang bersangkutan. (2) Pelaksanaan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaporkan kepada Menteri.
Koreksi Anda