Koreksi Pasal 6
PP Nomor 81 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1998 tentang LALULINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan angkutan kereta api dalam jaringan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan dengan memperhatikan:
a. terlayaninya seluruh jaringan pelayanan yang telah ditetapkan;
b. tersedianya sarana kereta api;
c. kapasitas lintas;
d. permintaan jasa angkutan pada lintas yang bersangkutan.
(2) Pelaksanaan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaporkan kepada Menteri.
Koreksi Anda
