Koreksi Pasal 5
PP Nomor 81 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1998 tentang LALULINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Teks Saat Ini
(1) Jaringan pelayanan angkutan kereta api di dalam negeri ditetapkan oleh Menteri.
(2) Jaringan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berisi:
a. lintas pelayanan;
b. frekuensi maksimum yang diizinkan;
c. tekanan gandar lintas kereta api;
d. kecepatan maksimum yang diizinkan.
(3) Penetapan jaringan pelayanan angkutan kereta api sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:
a. keterpaduan intra dan antar moda transportasi;
b. perpindahan orang dan atau barang menurut asal dan tujuan perjalanan.
(4) Penetapan jaringan pelayanan angkutan kereta api antar kota dalam negeri dengan kota di luar negeri dilakukan berdasarkan perjanjian antar negara.
Koreksi Anda
