Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 81 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1998 tentang LALULINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jaringan pelayanan angkutan kota dan antar kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, harus terpadu satu sama lain termasuk dengan moda transportasi lain.
Koreksi Anda