Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 81 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1998 tentang LALULINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jaringan pelayanan angkutan kereta api terdiri dari: a. jaringan pelayanan angkutan antar kota; b. jaringan pelayanan angkutan kota. (2) Jaringan pelayanan angkutan antar kota terdiri dar pelayanan lintas utama dan lintas cabang. (3) Jaringan pelayanan angkutan kota merupakan pelayanan lintas utama dalam satu sistem angkutan kota.
Koreksi Anda