Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 79

PP Nomor 80 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pembinaan dan pengawasan, Menteri dapat meminta data dan/atau informasi perusahaan dan kegiatan usaha Pelaku Usaha dalam hal: a. diperlukan data yang mutakhir, akurat, dan cepat; dan b. data yang diminta tidak tercakup dalam data dan/atau informasi yang disampaikan kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai permintaan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda