Koreksi Pasal 78
PP Nomor 80 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan pengawasan, Menteri menunjuk petugas pengawas di bidang Perdagangan.
(2) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), Menteri mengutamakan perlindungan dan pengamanan kepentingan nasional dari dampak negatif PMSE dari luar negeri.
(3) Petugas pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dalam melakukan pengawasan dibantu oleh tim asistensi pengawasan yang dibentuk oleh Menteri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengawasan diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
