Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 74

PP Nomor 80 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Para pihak memiliki kewenangan untuk MENETAPKAN forum pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari PMSE internasional yang dibuatnya. (2) Dalam hal para pihak tidak melakukan pilihan forum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penetapan kewenangan pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi tersebut, didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional. (3) Dalam hal para pihak memilih menyelesaikan sengketa PMSE internasional melalui forum penyelesaian sengketa yang ada di INDONESIA, maka lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa tersebut yaitu: a. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; atau b. lembaga arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda