Koreksi Pasal 69
PP Nomor 80 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Pedagang dalam negeri dan/atau Pedagang luar negeri dan PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri wajib memberikan jangka waktu paling sedikit 2 (dua) hari kerja untuk penukaran Barang dan/atau Jasa, atau pembatalan pembelian, terhitung sejak Barang dan/atau Jasa diterima oleh Konsumen.
(2) Penukaran Barang dan/atau Jasa, atau pembatalan pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal:
a. terdapat kesalahan dan/atau ketidaksesuaian antara Barang dan/atau Jasa yang dikirim;
b. terdapat kesalahan dan/atau ketidaksesuaian antara jangka waktu aktual pengiriman Barang dan/atau Jasa;
c. terdapat cacat tersembunyi;
d. Barang dan/atau Jasa rusak; dan/atau
e. Barang dan/atau Jasa kadaluwarsa.
(3) Konsumen yang melakukan penukaran Barang dan/atau Jasa sebagaimana dimaksud ayat (2) hanya dapat dibebankan biaya pengiriman kembali Barang dan/atau Jasa kepada Pedagang dalam negeri dan/atau Pedagang luar negeri atau PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri.
(4) Pembebanan biaya pengiriman Barang kepada Konsumen dapat dilakukan jika kontribusi kesalahan terjadi karena ketidaktelitian Konsumen.
Koreksi Anda
