Koreksi Pasal 67
PP Nomor 80 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
Pengiriman atas Barang Digital atau Jasa Digital dalam PMSE dianggap sah apabila Barang Digital atau Jasa Digital tersebut telah diterima secara penuh dan terbukti terpasang dengan baik dan/atau beroperasi sebagaimana mestinya sesuai dengan petunjuk penggunaan teknis yang berlaku untuk Barang Digital atau Jasa Digital yang dibeli atau disewa.
Koreksi Anda
