Koreksi Pasal 61
PP Nomor 80 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara jasa sistem pembayaran wajib mematuhi standar level keamanan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Penetapan standar level keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh kepala lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keamanan siber dan sandi negara, Gubernur Bank INDONESIA, dan/atau Ketua Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
