Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PP Nomor 80 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam PMSE, para pihak dapat melakukan pembayaran melalui Sistem Elektronik. (2) Mata uang yang digunakan sebagai alat pembayaran dalam PMSE sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pembayaran melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan menggunakan sarana sistem perbankan atau sistem pembayaran elektronik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Setiap penyelenggaraan pembayaran melalui Sistem Elektronik harus mendapatkan izin dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang sistem pembayaran dan/atau perbankan. (5) Dalam pelaksanaan penyelenggaraan pembayaran melalui Sistem Elektronik, PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri dapat bekerjasama dengan penyelenggara jasa sistem pembayaran berdasarkan kerja sama. (6) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus dilaporkan oleh PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri kepada Menteri.
Koreksi Anda