Koreksi Pasal 57
PP Nomor 80 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Kontrak Elektronik dianggap otomatis menjadi batal demi hukum apabila terjadi kesalahan teknis akibat Sistem Elektronik tidak aman, andal, dan bertanggung jawab.
(2) Apabila terjadi kesalahan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pihak penerima tidak wajib mengembalikan Barang dan/atau Jasa yang telah dikirimkan dan diterima.
(3) Kerugian akibat terjadinya kesalahan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pelaku Usaha.
Koreksi Anda
