Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PP Nomor 80 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kontrak Elektronik dapat berupa perjanjian/perikatan jual beli atau perjanjian/perikatan lisensi. (2) Perjanjian/perikatan lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup antara lain: a. perjanjian/perikatan lisensi pengguna akhir; b. perjanjian/perikatan lisensi pengubahan, pengembangan, atau modifikasi; c. perjanjian/perikatan lisensi publik; d. perjanjian/perikatan lisensi untuk berbagi (creative common license); e. perjanjian/perikatan pemberian lisensi kembali kepada pihak (relicensing).
Koreksi Anda