Koreksi Pasal 49
PP Nomor 80 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri dapat menggunakan tanda tangan elektronik
tersertifikasi yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat elektronik.
(2) Dalam penggunaan tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri dapat menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik berinduk dengan menggunakan tanda tangan elektronik root certification authority yang dikeluarkan oleh Pemerintah.
(3) Bukti transaksi yang menggunakan tanda tangan elektronik tersertifikasi melalui sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik tersertifikasi atau berinduk dapat dianggap sebagai bukti tertulis yang autentik.
Koreksi Anda
