Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PP Nomor 80 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri dapat menggunakan produk persandian/kriptografi dalam PMSE. (2) Penggunaan setiap produk persandian/kriptografi pada sistem pengamanan harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda