Koreksi Pasal 41
PP Nomor 80 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
Suatu Penawaran Secara Elektronik tidak dapat ditarik kembali jika terhadap penawaran tersebut telah dilakukan Penerimaan Secara Elektronik oleh pihak lain, kecuali pembatalan atas Penawaran Secara Elektronik tersebut juga disepakati oleh pihak yang menerima penawaran.
Koreksi Anda
