Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PP Nomor 80 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penawaran Secara Elektronik dinyatakan telah diterima apabila pihak penerima telah melakukan Penerimaan Secara Elektronik terhadap syarat dan kondisi yang disampaikan dalam Penawaran Secara Elektronik.
Koreksi Anda