Koreksi Pasal 34
PP Nomor 80 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Substansi atau materi Iklan Elektronik dilarang bertentangan dengan hak Konsumen dan/atau prinsip persaingan usaha yang sehat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib menghentikan pengiklanan Barang dan/atau Jasa tersebut.
(3) Pelaku Usaha yang tidak menghentikan pengiklanan Barang dan/atau Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), kegiatan penawaran dan promosinya dihentikan oleh instansi yang berwenang.
Koreksi Anda
