Koreksi Pasal 28
PP Nomor 80 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri wajib menyediakan dan menyimpan bukti transaksi PMSE yang sah.
(2) Bukti transaksi PMSE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi alat bukti yang sah dan mengikat para pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Bukti transaksi PMSE dinyatakan sah apabila menggunakan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang- undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku untuk:
a. bukti transaksi PMSE yang menurut UNDANG-UNDANG harus dibuat dalam bentuk tertulis; dan
b. bukti transaksi PMSE yang menurut UNDANG-UNDANG harus dibuat dalam bentuk akta notaril atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta.
Koreksi Anda
