Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 80 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal PMSE merugikan Konsumen, Konsumen dapat melaporkan kerugian yang diderita kepada Menteri. (2) Pelaku Usaha yang dilaporkan oleh Konsumen yang dirugikan harus menyelesaikan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pelaku Usaha yang tidak menyelesaikan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimasukkan ke dalam daftar prioritas pengawasan oleh Menteri. (4) Daftar prioritas pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diakses oleh publik. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai daftar prioritas pengawasan diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda