Koreksi Pasal 16
PP Nomor 80 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan PMSE, Pedagang dalam negeri menggunakan sarana:
a. PMSE milik sendiri;
b. PPMSE dalam negeri; dan/atau
c. PPMSE luar negeri.
(2) Dalam melakukan PMSE dengan Konsumen yang berkedudukan di INDONESIA, Pedagang luar negeri menggunakan sarana:
a. PMSE milik sendiri;
b. PPMSE dalam negeri; dan/atau
c. PPMSE luar negeri.
Koreksi Anda
