Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 80 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam setiap PMSE, Pelaku Usaha wajib: a. memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur tentang identitas subyek hukum yang didukung dengan data atau dokumen yang sah; b. menyampaikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan terhadap Barang dan/atau Jasa yang diperdagangkan termasuk Sistem Elektronik yang digunakan sesuai karakteristik fungsi dan perannya dalam transaksi tersebut; dan c. memenuhi ketentuan etika periklanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Informasi yang benar, jelas, dan jujur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b paling sedikit mengenai: a. kebenaran dan keakuratan informasi; b. kesesuaian antara informasi iklan dan fisik Barang; c. kelayakan konsumsi Barang atau Jasa; d. legalitas Barang atau Jasa; dan e. kualitas, harga, dan aksesabilitas Barang atau Jasa.
Koreksi Anda