Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 80 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha Luar Negeri yang secara aktif melakukan penawaran dan/atau melakukan PMSE kepada Konsumen yang berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang memenuhi kriteria tertentu dianggap memenuhi kehadiran secara fisik di INDONESIA dan melakukan kegiatan usaha secara tetap di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (2) Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. jumlah transaksi; b. nilai transaksi; c. jumlah paket pengiriman; dan/atau d. jumlah traffic atau pengakses. (3) PPMSE luar negeri yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menunjuk perwakilan yang berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang dapat bertindak sebagai dan atas nama Pelaku Usaha dimaksud. (4) Ketentuan penunjukan perwakilan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda