Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 80 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaku Usaha Dalam Negeri berbentuk: a. Pedagang dalam negeri berbentuk orang perseorangan atau badan usaha. b. PPMSE dalam negeri berbentuk orang perseorangan, badan usaha, masyarakat atau instansi penyelenggara negara. c. Penyelenggara Sarana Perantara dalam negeri berbentuk orang perseorangan atau badan usaha.
Koreksi Anda