Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 80 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaku Usaha pada PMSE meliputi: a. Pelaku Usaha Dalam Negeri yang meliputi: 1. Pedagang dalam negeri; 2. PPMSE dalam negeri; dan 3. Penyelenggara Sarana Perantara dalam negeri; b. Pelaku Usaha Luar Negeri yang meliputi: 1. Pedagang luar negeri; 2. PPMSE luar negeri; dan 3. Penyelenggara Sarana Perantara luar negeri.
Koreksi Anda