Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 80 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lingkup pengaturan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik meliputi: a. pihak yang melakukan PMSE; b. persyaratan dalam PMSE; c. penyelenggaraan PMSE; d. kewajiban Pelaku Usaha; e. bukti transaksi PMSE; f. Iklan Elektronik; g. Penawaran Secara Elektronik, Penerimaan Secara Elektronik, dan Konfirmasi Elektronik; h. Kontrak Elektronik; i. perlindungan terhadap data pribadi; j. pembayaran dalam PMSE; k. pengiriman Barang dan Jasa dalam PMSE; l. penukaran Barang atau Jasa dan pembatalan pembelian dalam PMSE; m. penyelesaian sengketa dalam PMSE; dan n. pembinaan dan pengawasan.
Koreksi Anda