Koreksi Pasal 7
PP Nomor 80 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
(1) Mekanisme seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a digunakan untuk MENETAPKAN tarif Penggunaan spektrum frekuensi radio berupa biaya hak penggunaan frekuensi radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) yang terdiri atas tarif:
a. biaya Izin Awal; dan
b. biaya Izin Pita Frekuensi Radio Tahunan.
(2) Tarif biaya izin awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibayarkan sebesar 2 (dua) kali harga penawaran yang diajukan oleh masing-masing pemenang seleksi.
(3) Tarif biaya Izin Pita Frekuensi Radio Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibayarkan sesuai dengan besaran harga penawaran terendah dari pemenang seleksi.
(4) Tarif biaya Izin Awal dan tarif biaya Izin Pita Frekuensi Radio Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika.
Koreksi Anda
