Koreksi Pasal 3
PP Nomor 80 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
(1) Besarnya tarif Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio untuk Izin Stasiun Radio (BHP ISR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dihitung dengan menggunakan formula.
(2) Besarnya tarif Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio (BHP IPFR) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dihitung dengan menggunakan:
a. mekanisme seleksi; atau
b. formula.
(3) Menteri Komunikasi dan Informatika MENETAPKAN penggunaan mekanisme seleksi atau formula dalam penetapan tarif Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio (BHP IPFR) sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
