Koreksi Pasal 24
PP Nomor 80 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DAN PENINDAKAN PELANGGARAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Teks Saat Ini
(1) Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilaksanakan berdasarkan tata acara pemeriksaan cepat, digolongkan menjadi:
a. tata acara pemeriksaan terhadap tindak pidana ringan; dan
b. tata acara pemeriksaan perkara terhadap tindak pidana UNDANG-UNDANG Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tertentu.
(2) Tata acara pemeriksaan tindak pidana ringan atas pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tata acara pemeriksaan tindak pidana pelanggaran tertentu terhadap UNDANG-UNDANG Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilaksanakan dengan menerbitkan Surat Tilang.
Koreksi Anda
