Koreksi Pasal 32
PP Nomor 80 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DAN PENINDAKAN PELANGGARAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Teks Saat Ini
(1) Petugas Pemeriksa Kendaraan Bermotor di Jalan dapat melakukan penyitaan atas:
a. Surat Izin Mengemudi;
b. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
c. surat izin penyelenggaraan angkutan umum;
d. tanda bukti lulus uji;
e. barang muatan; dan/atau
f. Kendaraan Bermotor yang digunakan melakukan pelanggaran.
(2) Penyitaan atas Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan atas setiap terjadi pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(3) Penyitaan atas Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan jika pengemudi Kendaraan Bermotor tidak membawa Surat Izin Mengemudi.
(4) Penyitaan atas surat izin penyelenggaraan angkutan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dilakukan jika pengoperasian Kendaraan Bermotor umum tidak sesuai dengan izin yang diberikan.
(5) Penyitaan atas tanda bukti lulus uji sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d dilakukan jika Kendaraan Bermotor tidak memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan atau pelanggaran daya angkut dan/atau cara pengangkutan barang.
(6) Penyitaan atas Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf f dilakukan jika:
a. Kendaraan Bermotor tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan yang sah pada waktu dilakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan;
b. pengemudi tidak memiliki Surat Izin Mengemudi;
c. terjadi pelanggaran atas persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan Kendaraan Bermotor;
d. Kendaraan Bermotor diduga berasal dari hasil tindak pidana atau digunakan untuk melakukan tindak pidana; atau
e. Kendaraan Bermotor terlibat kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalnya orang atau luka berat.
Koreksi Anda
