Koreksi Pasal 30
PP Nomor 80 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DAN PENINDAKAN PELANGGARAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran uang denda tilang pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilakukan setelah adanya putusan pengadilan atau dapat dilakukan pada saat pemberian Surat Tilang dengan cara penitipan kepada bank yang ditunjuk oleh Pemerintah.
(2) Pembayaran uang denda setelah adanya putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal pelanggar atau kuasanya menghadiri persidangan.
(3) Besar pembayaran uang denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sesuai dengan yang ditetapkan dalam putusan pengadilan.
Koreksi Anda
