Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PP Nomor 80 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DAN PENINDAKAN PELANGGARAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Surat Tilang dan alat bukti disampaikan kepada Pengadilan Negeri tempat terjadinya pelanggaran dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak terjadinya pelanggaran. (2) Dalam hal pelanggar menitipkan uang denda melalui bank yang ditunjuk oleh Pemerintah, bukti penitipan uang denda dilampirkan dalam Surat Tilang. (3) Pelaksanaan persidangan pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilaksanakan sesuai dengan hari sidang yang tersebut dalam Surat Tilang. (4) Persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan atau tanpa kehadiran pelanggar atau kuasanya.
Koreksi Anda