Koreksi Pasal 19
PP Nomor 80 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DAN PENINDAKAN PELANGGARAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara insidental atas dasar pola Operasi Kepolisian oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ditetapkan oleh Menteri, Kepala Dinas Provinsi yang membidangi sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi Sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(2) Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara insidental sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh seorang penanggung jawab yang ditunjuk oleh Menteri, Kepala Dinas Provinsi yang membidangi sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(3) Penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus memiliki kualifikasi sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(4) Menteri, Kepala Dinas Provinsi yang membidangi sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) mengajukan surat permintaan kepada Kepala Kepolisian sesuai jenjangnya untuk menugaskan petugas Kepolisian Negara Republik INDONESIA mendampingi Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan untuk melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.
(5) Kepala Kepolisian sesuai jenjangnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) wajib menugaskan petugas Kepolisian Negara Republik INDONESIA untuk mendampingi Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.
(6) Penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) wajib melaporkan hasil Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan kepada Menteri, Kepala Dinas Provinsi yang membidangi sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Koreksi Anda
