Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 80 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DAN PENINDAKAN PELANGGARAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan dokumen perizinan penyelenggaraan angkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e meliputi pemeriksaan atas dokumen perizinan dan dokumen angkutan orang atau angkutan barang yang diwajibkan dalam izin. (2) Pemeriksaan atas dokumen perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. dokumen perizinan penyelenggaraan angkutan dalam trayek; b. dokumen perizinan penyelenggaraan angkutan tidak dalam trayek; dan c. dokumen perizinan penyelenggaraan angkutan barang khusus dan alat berat. (3) Pemeriksaan atas dokumen angkutan orang yang diwajibkan dalam izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. tiket penumpang umum; b. tanda pengenal bagasi; dan c. manifes. (4) Pemeriksaan atas dokumen angkutan barang yang diwajibkan dalam izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. surat perjanjian pengangkutan; dan b. surat muatan barang.
Koreksi Anda