Koreksi Pasal 6
PP Nomor 80 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DAN PENINDAKAN PELANGGARAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan fisik Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c meliputi pemeriksaan atas persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan Kendaraan Bermotor.
(2) Pemeriksaan persyaratan teknis Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeriksaan atas:
a. susunan, terdiri atas:
1. rangka landasan;
2. motor penggerak;
3. sistem pembuangan;
4. sistem penerus daya;
5. sistem roda-roda;
6. sistem suspensi;
7. sistem alat kemudi;
8. sistem rem;
9. sistem lampu dan alat pemantul cahaya, terdiri atas:
a) lampu utama dekat;
b) lampu utama jauh;
c) lampu penunjuk arah;
d) lampu rem;
e) lampu posisi depan;
f) lampu posisi belakang; dan g) lampu mundur;
10. komponen pendukung, terdiri atas:
a) pengukur kecepatan (speedometer);
b) kaca spion;
c) penghapus kaca kecuali sepeda motor;
d) klakson;
e) spakbor; dan f) bumper kecuali sepeda motor.
b. Perlengkapan kendaraan bermotor selain sepeda motor, terdiri atas:
1. sabuk keselamatan;
2. ban cadangan;
3. segitiga pengaman;
4. dongkrak;
5. pembuka roda;
6. helm dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih yang tidak memiliki rumah-rumah; dan
7. peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan.
c. perlengkapan sepeda motor berupa helm bagi pengemudi dan penumpang;
d. ukuran kendaraan bermotor, terdiri atas:
1. panjang;
2. lebar dan tinggi;
3. julur depan;
4. julur belakang; dan
5. sudut pergi.
e. karoseri, yang ditujukan atas badan kendaraan, terdiri atas:
1. kaca-kaca;
2. pintu;
3. engsel;
4. tempat duduk;
5. tempat pemasangan tanda nomor Kendaraan Bermotor;
6. tempat keluar darurat (khusus mobil bus);
7. tangga (khusus mobil bus); dan
8. perisai kolong (khusus mobil barang).
f. rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya, terdiri atas:
1. ketersediaan dan kesesuaian antara jumlah tempat duduk dengan daya muatnya;
2. ketersediaan alat pegangan penumpang berdiri bagi mobil bus angkutan umum perkotaan; dan
3. ketersediaan bak muatan terbuka atau tertutup bagi Kendaraan Bermotor angkutan barang.
g. pemuatan, ditujukan atas tata cara memuat orang dan/atau barang; dan
h. penggandengan dan/atau penempelan Kendaraan Bermotor, ditujukan atas ketersediaan alat perangkai dan/atau ketersediaan roda kelima yang dilengkapi alat pengunci.
(3) Pemeriksaan atas persyaratan laik jalan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. emisi gas buang;
b. kebisingan suara;
c. efisiensi sistem rem utama;
d. efisiensi sistem rem parkir;
e. kincup roda depan;
f. suara klakson;
g. daya pancar dan arah sinar lampu utama;
h. radius putar;
i. akurasi alat penunjuk kecepatan;
j. kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban; dan/atau
k. kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan.
Koreksi Anda
