Koreksi Pasal 4
PP Nomor 80 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DAN PENINDAKAN PELANGGARAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, terdiri atas:
a. kepemilikan;
b. kesesuaian Surat Izin Mengemudi dengan identitas pengemudi;
c. kesesuaian golongan Surat Izin Mengemudi dengan jenis kendaraan;
d. masa berlaku; dan
e. keaslian.
(2) Pemeriksaan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, terdiri atas:
a. kepemilikan;
b. kesesuaian Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dengan identitas Kendaraan Bermotor;
c. masa berlaku; dan
d. keaslian.
(3) Pemeriksaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Tanda Coba Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, terdiri atas:
a. spesifikasi teknis tanda nomor kendaraan;
b. masa berlaku; dan
c. keaslian.
Koreksi Anda
